Kamis, 28 Juni 2012

Dasar Pengaturan Prinsip Persamaan Kedaulatan dan Hak Veto dalam Pengambilan Keputusan di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa


Oleh : Setyo Widagdo
Direview oleh :: Gunardi Lumbantoruan

Latar Belakang Masalah
Perserikatan Bangsa-bangsa yang meletakkan kerangka konstitusionalnya melalui instrumen pokok berupa Piagam PBB dengan tekad seluruh anggotanya untuk menghindari terulangnya ancaman perang dunia, saat ini berkembang menjadi organisasi internasional terbesar di dunia. Sebagai organisasi internasional yang bersifat universal, PBB diharapkan mampu memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Rabu, 27 Juni 2012

KEBIJAKAN PASAR KERJA FLEKSIBEL DI INDONESIA

Oleh : Gunardi Lumbantoruan
Kebijakan pasar kerja fleksibel merupakan langkah pemerintah dalam memanjakan para pengusaha dengan menjamin politik upah murah dan aturan yang longgar dalam dunia perburuhan demi memastikan keberlangsungan sektor ekonomi makro namun memarginalkan hak-hak buruh. Representasi dari kebijakan ini dapat dilihat dalam pelaksanaan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang tidak konsisten. Dalam pelaksanaan Undang-undang tersebut dapat kita lihat beberapa kebijakan pemerintah yang selama ini disebut-sebut sebagai kebijakan pasar kerja fleksibel. Kebijakan tersebut adalah ketentuan mengenai upah minimum, ketentuan mengenai PHK, dan ketentuan mengenai hubungan kerja.


Selasa, 26 Juni 2012

MENELISIK KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Oleh : Gunardi Lumbantoruan

A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya. Dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa MK mempunyai kewenangan untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa MK berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.