Sabtu, 11 Juni 2016

Himbauan Penindas Rakyat?

By: Gunardi Lumbantoruan

Link berita: 
http://regional.kompas.com/read/2016/06/11/03400091/Ibu.Ini.Menangis.saat.Dagangannya.Disita.karena.Berjualan.Siang.Hari.di.Bulan.Ramadhan?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd 


Mohon maaf jika saya lebih memilih untuk menyebut kejadian pengambilan paksa barang dagangan di Serang ini sebagai suatu peristiwa hukum. Berikut beberapa poin yang dapat saya sampaikan:
  1. Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh kompas.com, yang menjadi dasar Satpol-PP dalam melakukan pengambilan paksa atas barang-barang milik Ibu pemilik warung tersebut adalah Himbauan Pemkab Serang yang saya yakin dan memang seyogianya demikian, dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati.
  2. Bahwa Himbauan Pemkab Serang tersebut bukan merupakan peraturan perundang-undangan karena tidak merupakan norma hukum yang mengikat secara umum. Lebih lanjut dalam Permendagri No. 55 Tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/ atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak, jadi jelas bahwa Surat Edaran bukan suatu norma hukum
  3. Bahwa Himbauan Pemkab Serang tersebut merupakan suatu kebijakan atau perintah dari Pemkab Serang kapada bawahannya/orang di bawah binaannya dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar. Artinya Himbauan Pemkab Serang tersebut tidak dapat menimbulkan adanya sanksi hukum bagi pihak luar yang tidak mematuhinya. Contohnya, Surat Edaran Kapolri pastinya ditujukan dan hanya mengikat pada jajaran Kepolisian saja. Faktanya Ibu pemilik warung tersebut bukanlah merupakan jajaran dari Pemkab Serang, melainkan seorang individu yang bebas, merdeka, dan memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
  4. Bahwa urusan agama merupakan Urusan pemerintahan absolut yang kewenangannya terletak pada Pemerintah Pusat, Himbauan Bupati Serang tersebut secara parsial telah menyentuh dan mencampuri urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selain itu, apabila Himbauan Bupati Serang tersebut belum disetujui oleh DPRD Serang, maka Himbauan Bupati Serang tersebut telah menyasar dan mencampuri kehidupan masyarakat Serang secara SEPIHAK.
  5. Bahwa barang dagangan Ibu pemilik warung tersebut secara kasat mata jelas bukan merupakan barang illegal dan tempat Ibu pemilik warung tersebut berjualan juga tidak terlihat sebagai suatu tempat yang dilarang keberadaannya. Oleh karena itu Ia berhak mendapat perlindungan atas harta benda yang ada di bawah kekuasaannya sesuai dengan Pasal 28G ayat 1 UUD NRI tahun 1945.
  6. Bahwa Penyitaan merupakan salah satu upaya paksa dan oleh karena itu Pasal 38 KUHAP mengatur bahwa Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dengan demikian peristiwa dalam video tersebut jelas bukan termasuk penyitaan. Jadi silahkan Anda simpulkan sendiri, termasuk dalam kategori perbuatan apakah upaya pengambilan paksa barang dagangan Ibu Pemilik Warung tersebut

Ibu pemilik warung ini mencari rejeki secara halal, lantas.... mengapa diharamkan?!!!
Sebaiknya kasus ini dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Note: Opini ini bersifat pribadi.