Oleh : Gunardi Lumbantoruan
PENDAHULUAN
Maraknya bisnis ramal-meramal dan tafsir mimpi di
Indonesia merupakan suatu bentuk nyata dari “mandulnya” pasal 545 KUHP dalam
meredam kegiatan-kegiatan mistis dalam hal menujum, meramal, atau memberikan
keterangan tentang impian sebagai mata pencaharian. Fenomena ramal-meramal di
Indonesia saat ini merupakan suatu bisnis yang sangat menjanjikan, telah
terbukti bahwa peramal kondang Indonesia bernama lengkap Laurentia Pasaribu
atau lebih akrab disapa Mama Louren dapat meraup keuntungan yang tidak sedikit
dan juga popularitas yang besar dari hasil kegiatannya tersebut.