Jumat, 20 April 2012

MERAMAL DAN MENAFSIR MIMPI SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA

Oleh : Gunardi Lumbantoruan
PENDAHULUAN
Maraknya bisnis ramal-meramal dan tafsir mimpi di Indonesia merupakan suatu bentuk nyata dari “mandulnya” pasal 545 KUHP dalam meredam kegiatan-kegiatan mistis dalam hal menujum, meramal, atau memberikan keterangan tentang impian sebagai mata pencaharian. Fenomena ramal-meramal di Indonesia saat ini merupakan suatu bisnis yang sangat menjanjikan, telah terbukti bahwa peramal kondang Indonesia bernama lengkap Laurentia Pasaribu atau lebih akrab disapa Mama Louren dapat meraup keuntungan yang tidak sedikit dan juga popularitas yang besar dari hasil kegiatannya tersebut.