Oleh: Gunardi Lumbantoruan
BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Dewasa ini telah terjadi peningkatan yang cukup
signifikan terhadap aktivitas perdagangan internasional. Para pelaku usaha multinasional bersaing
untuk mendapatkan akses pasar yang seluas-luasnya dengan berusaha mendominasi
pasar di negara lain. Dalam proses tersebut sering kali teradi praktik-praktik
perdagangan curang (unfair trade)
yang dilakukan dengan berbagai cara, salah satu nya adalah dengan menjual
barang dengan harga yang lebih murah di negara pengimpor dari pada di negara
produsennya sendiri.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor,
praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang
sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor
yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri sehingga akan
mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, dan pada akhirnya akan mematikan
pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya
seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri
barang sejenis dalam negeri.
Indonesia sebagai negara
berpenduduk terbesar ke 4 di dunia merupakan pasar yang besar untuk pemasaran
berbagai barang produk. Potensi pasar yang luas ini apabila tidak dilindungi
dengan baik, maka dapat mengakibatkan kerusakan serius terhadap perekonomian
nasional. Oleh karena itu pemerintah perlu melindungi industeri domestik dari
praktik-praktik unfair trade seperti
dumping demi menjamin kepentingan nasional. Salah satu contoh praktik di
Indonesia adalah praktik dumping Pisang Cavendish asal Filipina, praktik
dumping ini pertama kali dilaporkan kepada Komite
Antidumping Indonesia (KADI) pada tanggal 23 Mei 2011 oleh PT Nusantara Tropical Fruit yang
mewakili Industri Dalam Negeri[1].
Kemudian setelah mengadakan Penyelidikan maka Komite Antidumping Indonesia
(KADI) berkesimpulan bahwa adanya barang dumping berupa Pisang
Cavendish yang diimpor dari negara Filipina yang menyebabkan kerugian (injury)
terhadap industri dalam negeri dan hubungan sebab akibat (causal link) antara
barang dumping yang diimpor dari negara Filipina dengan kerugian yang dialami
oleh industri dalam negeri[2].
Berangkat dari kasus dumping Pisang
Cavendish asal Filipina tersebut di atas maka perlu dikaji lebih lanjut
mengenai regulasi Antidumping di
Indonesia, termasuk mengenai perlindungan hukum, proses Penyelidikan
dan implementasinya dalam persfektif pembanguan ekonomi nasional, hal ini
dilakukan mengingat pentingnya meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang
Antidumping ditenggah-tengah persiapan Indonesia menuju Masyarakat Ekonomi
ASEAN, untuk menghindari kerugian perekonomian Indonesia yang diakibatkan oleh
praktik-praktik perdagangan yang curang (unfair
trade).