Sabtu, 26 Desember 2015

Implementasi Antidumping dalam Perdagangan Internasional oleh Indonesia pada Kasus Pisang Cavendish Asal Filipina

Oleh: Gunardi Lumbantoruan
BAB 1
PENDAHULUAN
1.             Latar Belakang
Dewasa ini telah terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap aktivitas perdagangan internasional.  Para pelaku usaha multinasional bersaing untuk mendapatkan akses pasar yang seluas-luasnya dengan berusaha mendominasi pasar di negara lain. Dalam proses tersebut sering kali teradi praktik-praktik perdagangan curang (unfair trade) yang dilakukan dengan berbagai cara, salah satu nya adalah dengan menjual barang dengan harga yang lebih murah di negara pengimpor dari pada di negara produsennya sendiri.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri sehingga akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, dan pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Indonesia sebagai negara berpenduduk terbesar ke 4 di dunia merupakan pasar yang besar untuk pemasaran berbagai barang produk. Potensi pasar yang luas ini apabila tidak dilindungi dengan baik, maka dapat mengakibatkan kerusakan serius terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu pemerintah perlu melindungi industeri domestik dari praktik-praktik unfair trade seperti dumping demi menjamin kepentingan nasional. Salah satu contoh praktik di Indonesia adalah praktik dumping Pisang Cavendish asal Filipina, praktik dumping ini pertama kali dilaporkan kepada Komite Antidumping Indonesia (KADI) pada tanggal 23 Mei 2011 oleh PT Nusantara Tropical Fruit yang mewakili Industri Dalam Negeri[1]. Kemudian setelah mengadakan Penyelidikan maka Komite Antidumping Indonesia (KADI) berkesimpulan bahwa adanya barang dumping berupa Pisang Cavendish yang diimpor dari negara Filipina yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan sebab akibat (causal link) antara barang dumping yang diimpor dari negara Filipina dengan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri[2].
Berangkat dari kasus dumping Pisang Cavendish asal Filipina tersebut di atas maka perlu dikaji lebih lanjut mengenai  regulasi Antidumping di Indonesia, termasuk mengenai perlindungan hukum, proses Penyelidikan dan implementasinya dalam persfektif pembanguan ekonomi nasional, hal ini dilakukan mengingat pentingnya meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang Antidumping ditenggah-tengah persiapan Indonesia menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN, untuk menghindari kerugian perekonomian Indonesia yang diakibatkan oleh praktik-praktik perdagangan yang curang (unfair trade).