Oleh : Gunardi Lumbantoruan
dr. Dewa Ayu Sasiary
Prawani, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian dipidana
10 bulan penjara setelah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena
kealpaannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana di atur pada
Pasal 359 KUHP. Secara
pribadi saya berpendapat bahwa putusan tersebut sudah sedikit tepat, kenapa
saya menyebut sedikit tepat? Bukan bermaksud menentang, tapi menurut saya
mereka bisa dihukum lebih berat lagi. Setelah membaca putusan Kasasi MA dan Putusan
PN Manado serta membaca berbagai media, saya melihat ada 4 fakta yang perlu
dicermati terkait kasus ini.
Berdasarkan waawancara
MetroTv terhadap Ibu dari korban
malpraktik Julia
Fransiska Makatey,