Rabu, 27 November 2013

Stop Arogansi Profesi!!!

Oleh : Gunardi Lumbantoruan


dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian dipidana 10 bulan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana di atur pada Pasal 359 KUHP. Secara pribadi saya berpendapat bahwa putusan tersebut sudah sedikit tepat, kenapa saya menyebut sedikit tepat? Bukan bermaksud menentang, tapi menurut saya mereka bisa dihukum lebih berat lagi. Setelah membaca putusan Kasasi MA dan Putusan PN Manado serta membaca berbagai media, saya melihat ada 4 fakta yang perlu dicermati terkait kasus ini. 

1.  Pasien ditelantarkan selama 15 jam
Berdasarkan waawancara MetroTv terhadap Ibu dari korban malpraktik Julia Fransiska Makatey,