Kamis, 03 Mei 2012

ASURANSI DAN PERMASALAHANNYA DALAM PERJANJIAN ASURANSI

Oleh : Benyamin A M Siburian

I. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan sebuah negara berkembang yang sedang dalam usahanya membangun sendi-sendi perekonomian negara. Di tengaah-tengah keadaan tersebut, telah berkembang pemikiran dalam masyarakat mengenai suatu ketidakpastian mengenai aktivitas ekonomi yang dilakukannya. Adanya kesadaran akan resiko-resiko yang dapat secara kebetulan menimpa dirinya. Mungkin saja suatu saat seseorang meninggal karena kecelakaan. Bagaimana nasibnya? Bagaimana dengan keluarga yang ditinggalkannya? Atau dengan perusahaan pengiriman barang yang mengalami kecelakaan dimana barang kirimannya rusak di tengah pengiriman. Hal-hal semacam ini jelas sangat merugikan. Di tengah keadaan inilah maka kegiatan asuransi mengambil tempat dan fungsi penanggung dari ketakutan-ketakutan yang terjadi di atas.

PENERAPAN AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PERKARA PERDATA ANTARA EDWARD KURNIAWAN BERLAWANAN DENGAN PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA TBK


Oleh : Gunardi Lumbantoruan

PENDAHULUAN
Eksistensi Hukum Perdata dalam kehidupan bersosial dan bermasyarakat sangatlah kental dan berwarna, karena Hukum Perdata hampir mencakup kegiatan keseharian semua orang. Hukum perdata yang sekarang ini lazim di Indonesia dalam Kitab Undan-Undang Hukum Perdata (BW) dibagi dalam empat buku, yaitu ; Buku Ke Satu Tentang Orang, Buku Ke Dua Tentang Kebendaan, Buku Ke Tiga Tentang Perikatan, dan Buku Ke Empat Tentang Bukti dan Kadaluarsa. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) adalah warisan dari Belanda yang dipakai di Indonesia dimana Sampai sekarang ini di Indonesia belum ada perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) itu sendri. Sementara itu karena tuntutan perkembangan zaman, Belanda sendiri telah berulang kali melakukan berbagai perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) tersebut. Hingga kini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Belanda yang pada awalnya 4 Buku telah mengalami perubahan menjadi 10 Buku yang sekarang dikenal sebagai Nieuw Burgerlijk wetboek (NBW).