Oleh : Gunardi Lumbantoruan
dr. Dewa Ayu Sasiary
Prawani, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian dipidana
10 bulan penjara setelah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena
kealpaannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana di atur pada
Pasal 359 KUHP. Secara
pribadi saya berpendapat bahwa putusan tersebut sudah sedikit tepat, kenapa
saya menyebut sedikit tepat? Bukan bermaksud menentang, tapi menurut saya
mereka bisa dihukum lebih berat lagi. Setelah membaca putusan Kasasi MA dan Putusan
PN Manado serta membaca berbagai media, saya melihat ada 4 fakta yang perlu
dicermati terkait kasus ini.
Berdasarkan waawancara
MetroTv terhadap Ibu dari korban
malpraktik Julia
Fransiska Makatey,
korban telah ditelantarkan selama 15 jam karena pada saat
itu pihak korban tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar biaya operasi.
Saya kecewa bahwa masalah ini sama
sekali tidak disingggung dalam putusan PN Manado, padahal ini masalah yang
vital. Coba Anda bayangkan betapa paniknya keluarga korban pada saat itu,
korban sudah dalam kondisi lemah namun tidak kunjung mendapat pertolongan
sampai keluarga korban mencari uang sembari Ibu korban menggadaikan kalung yang
dipakainya untuk menutupi kekurangannya, setelah itu baru operasi itu dilakukan.
Ø Bagaimana
dengan sumpah dokter?
Ø Apakah
kesehatan pasien yang diutamakan? atau biaya dan administrasi?
Ø Bagaimana
jika Anda di posisi keluarga korban?
Ø Sanggupkah
anda untuk tidak mempermasalahkan hal ini?
Dalam
Putusan MA ditemukan fakta hukum adanya pemalsuan tanda tangan korban terkait
persetujuan operasi berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Ini jelas
suatu tindakan pidana dan harusnya mendapat perhatian lebih lanjut, oleh karena
itu dengan sangat menyesal saya mempertanyakan keseriusan PN Manado dalam upaya
mencari kebenaran materil dan menciptakan keadilan hukum bagi masyarakat.
Ø Mengapa
dipalsukan? ingin praktis atau apa?
Ø Pemalsuan
itu apakah sebelum operasi? Atau jangan-jangan setelah operasi yang menyebabkan
seorang meninggal?
Yang mengetahui
segala resiko dari setiap tindakan medis adalah para petugas medis itu sendiri,
oleh karena itu harusnya dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
keluarga korban mengenai kemungkinan terbaik dan terburuk dari tindakan yang
hendak dilakukan itu. Faktanya tidak pernah ada pemberitahuan itu selain sebuah
surat yang diminta ditandatangani oleh pihak keluarga di tempat yang gelap dan
pada kondisi yang sedang panik pula, sehingga bisa dipastikan siapapun dalam
kondisi tersebut akan langsung menadatanganinya tanpa membaca terlebih dahulu.
Ø Harusnya ada pemberitahuan lisan
Ø Harusnya ada pemberitahuan lisan
Ø Mengapa
tidak ada? Menganggap enteng, sepele, atau apa?
4. Ada upaya berbagai pihak mempengaruhi Putusan Hakim
Demo dokter se-Indonesia
yang tergabung dalam IDI dan POGI pada tanggal 27 Nopember jelas merupakan
tindakan yang sangat aneh untuk ukuran sekumpulan orang yang mengaku berpendidikan,
bahkan hal ini berpotensi menimbulkan masalah baru, baca link berikut:
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/462002-demo-dokter--rumah-sakit-umum-lampung-lumpuh-total
http://regional.kompas.com/read/2013/11/27/1641342/Dokter.Demo.Pasien.Keguguran.Telantar
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/462002-demo-dokter--rumah-sakit-umum-lampung-lumpuh-total
http://regional.kompas.com/read/2013/11/27/1641342/Dokter.Demo.Pasien.Keguguran.Telantar
Dokter yang menggelar aksi mogok kerja
ini sekilas hampir sama dengan buruh. Baru kemudian saya sadar bahwa tidak ada
buruh yang berani menunda dan menelantarkan TUGASNYA lebih dari 15 jam. Demo memang
merupakan hak semua warga negara, tapi bagaimana dengan sumpah. Sangat berbahaya bagi dunia penegakan
hukum kita jika organisasi seperti IDI dan POGI bebas melakukan manuver yang
mengancam independensi hakim dalam memutus perkara, harusnya mereka minta PK
dan bertarung di sana. Bukan malah memerintahkan dokter-dokter untuk mogok. Lantas
kalau hakim-hakim mogok juga bagaimana? Kan bisa hancur negara ini kalau semua
profesi mogok. Saling menghargai donkKK!!!
Masalah lain adalah Menkes yang meminta agar ketiga terpidana dibebaskan oleh MA. Tidakkah beliau paham bahwa fungsi peradilan harus bebas dari segala intervensi? Atau mungkin beliau beranggapan bahwa seorang berjabatan Menkes dapat memerintah seorang Hakim Agung? NGAWURR!
PEKERJAAN KALIAN ADALAH SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN NYAWA MANUSIA, KAMI MOHON KALIAN BEKERJA DENGAN PROFESIONAL.
Masalah lain adalah Menkes yang meminta agar ketiga terpidana dibebaskan oleh MA. Tidakkah beliau paham bahwa fungsi peradilan harus bebas dari segala intervensi? Atau mungkin beliau beranggapan bahwa seorang berjabatan Menkes dapat memerintah seorang Hakim Agung? NGAWURR!
PEKERJAAN KALIAN ADALAH SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN NYAWA MANUSIA, KAMI MOHON KALIAN BEKERJA DENGAN PROFESIONAL.
STOP
MALPRAKTIK!!!!!!
STOP
TELANTARKAN PASIEN!!!!!
***TIDAK
ADA PROFESI YANG KEBAL HUKUM***
Salam untuk kalian para member setia S1288poker, bagi kalian yang ingin bergabung bersama kami di S1288poker kalian bisa langsung saja mendaftarkan diri kalian disini dan ajak teman kalian untuk bermaian di S1288poker,com dapat kan bonus juga bonus freechips setiap hari nya.
BalasHapusWA : 081910053031