Rabu, 27 November 2013

Stop Arogansi Profesi!!!

Oleh : Gunardi Lumbantoruan


dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian dipidana 10 bulan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana di atur pada Pasal 359 KUHP. Secara pribadi saya berpendapat bahwa putusan tersebut sudah sedikit tepat, kenapa saya menyebut sedikit tepat? Bukan bermaksud menentang, tapi menurut saya mereka bisa dihukum lebih berat lagi. Setelah membaca putusan Kasasi MA dan Putusan PN Manado serta membaca berbagai media, saya melihat ada 4 fakta yang perlu dicermati terkait kasus ini. 

1.  Pasien ditelantarkan selama 15 jam
Berdasarkan waawancara MetroTv terhadap Ibu dari korban malpraktik Julia Fransiska Makatey,
korban telah ditelantarkan selama 15 jam karena pada saat itu pihak korban tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar biaya operasi.
Saya kecewa bahwa masalah ini sama sekali tidak disingggung dalam putusan PN Manado, padahal ini masalah yang vital. Coba Anda bayangkan betapa paniknya keluarga korban pada saat itu, korban sudah dalam kondisi lemah namun tidak kunjung mendapat pertolongan sampai keluarga korban mencari uang sembari Ibu korban menggadaikan kalung yang dipakainya untuk menutupi kekurangannya, setelah itu baru operasi itu dilakukan.
Ø  Bagaimana dengan sumpah dokter?
Ø  Apakah kesehatan pasien yang diutamakan? atau biaya dan administrasi?
Ø  Bagaimana jika Anda di posisi keluarga korban?
Ø  Sanggupkah anda untuk tidak mempermasalahkan hal ini?
  
2. Tanda tangan persetujuan operasi oleh korban dipalsukan 
       Dalam Putusan MA ditemukan fakta hukum adanya pemalsuan tanda tangan korban terkait persetujuan operasi berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Ini jelas suatu tindakan pidana dan harusnya mendapat perhatian lebih lanjut, oleh karena itu dengan sangat menyesal saya mempertanyakan keseriusan PN Manado dalam upaya mencari kebenaran materil dan menciptakan keadilan hukum bagi masyarakat.
Ø  Mengapa dipalsukan? ingin praktis atau apa?
Ø Pemalsuan itu apakah sebelum operasi? Atau jangan-jangan setelah operasi yang menyebabkan seorang meninggal?

3. Tidak menyampaikan Kemungkinan Terburuk yang dapat terjadi
Yang mengetahui segala resiko dari setiap tindakan medis adalah para petugas medis itu sendiri, oleh karena itu harusnya dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga korban mengenai kemungkinan terbaik dan terburuk dari tindakan yang hendak dilakukan itu. Faktanya tidak pernah ada pemberitahuan itu selain sebuah surat yang diminta ditandatangani oleh pihak keluarga di tempat yang gelap dan pada kondisi yang sedang panik pula, sehingga bisa dipastikan siapapun dalam kondisi tersebut akan langsung menadatanganinya tanpa membaca terlebih dahulu. 
Ø  Harusnya ada pemberitahuan lisan
Ø  Mengapa tidak ada? Menganggap enteng, sepele, atau apa?

4. Ada upaya berbagai pihak mempengaruhi Putusan Hakim
Demo dokter se-Indonesia yang tergabung dalam IDI dan POGI pada tanggal 27 Nopember jelas merupakan tindakan yang sangat aneh untuk ukuran sekumpulan orang yang mengaku berpendidikan, bahkan hal ini berpotensi menimbulkan masalah baru, baca link berikut:  
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/462002-demo-dokter--rumah-sakit-umum-lampung-lumpuh-total 
http://regional.kompas.com/read/2013/11/27/1641342/Dokter.Demo.Pasien.Keguguran.Telantar 
           Dokter yang menggelar aksi mogok kerja ini sekilas hampir sama dengan buruh. Baru kemudian saya sadar bahwa tidak ada buruh yang berani menunda dan menelantarkan TUGASNYA lebih dari 15 jam. Demo memang merupakan hak semua warga negara, tapi bagaimana dengan sumpah. Sangat berbahaya bagi dunia penegakan hukum kita jika organisasi seperti IDI dan POGI bebas melakukan manuver yang mengancam independensi hakim dalam memutus perkara, harusnya mereka minta PK dan bertarung di sana. Bukan malah memerintahkan dokter-dokter untuk mogok. Lantas kalau hakim-hakim mogok juga bagaimana? Kan bisa hancur negara ini kalau semua profesi mogok. Saling menghargai donkKK!!
           Masalah lain adalah Menkes yang meminta agar ketiga terpidana dibebaskan oleh MA. Tidakkah beliau paham bahwa fungsi peradilan harus bebas dari segala intervensi? Atau mungkin beliau beranggapan bahwa seorang berjabatan Menkes dapat memerintah seorang Hakim Agung? NGAWURR!

PEKERJAAN KALIAN ADALAH SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN NYAWA MANUSIA, KAMI MOHON KALIAN BEKERJA DENGAN PROFESIONAL.

STOP MALPRAKTIK!!!!!!

STOP TELANTARKAN PASIEN!!!!!



***TIDAK ADA PROFESI YANG KEBAL HUKUM***

1 komentar:

  1. Salam untuk kalian para member setia S1288poker, bagi kalian yang ingin bergabung bersama kami di S1288poker kalian bisa langsung saja mendaftarkan diri kalian disini dan ajak teman kalian untuk bermaian di S1288poker,com dapat kan bonus juga bonus freechips setiap hari nya.
    WA : 081910053031

    BalasHapus