Oleh : Gunardi Lumbantoruan
PENDAHULUAN
Eksistensi Hukum Perdata dalam kehidupan bersosial dan
bermasyarakat sangatlah kental dan berwarna, karena Hukum Perdata hampir
mencakup kegiatan keseharian semua orang. Hukum perdata yang sekarang ini lazim
di Indonesia dalam Kitab Undan-Undang Hukum Perdata (BW) dibagi dalam empat
buku, yaitu ; Buku Ke Satu Tentang Orang, Buku Ke Dua Tentang Kebendaan, Buku
Ke Tiga Tentang Perikatan, dan Buku Ke Empat Tentang Bukti dan Kadaluarsa.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) adalah warisan dari Belanda yang dipakai
di Indonesia dimana Sampai sekarang ini di Indonesia belum ada perubahan
terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) itu sendri. Sementara itu
karena tuntutan perkembangan zaman, Belanda sendiri telah berulang kali
melakukan berbagai perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
tersebut. Hingga kini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Belanda yang
pada awalnya 4 Buku telah mengalami perubahan menjadi 10 Buku yang sekarang
dikenal sebagai Nieuw Burgerlijk wetboek
(NBW).