Sabtu, 26 Desember 2015

Implementasi Antidumping dalam Perdagangan Internasional oleh Indonesia pada Kasus Pisang Cavendish Asal Filipina

Oleh: Gunardi Lumbantoruan
BAB 1
PENDAHULUAN
1.             Latar Belakang
Dewasa ini telah terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap aktivitas perdagangan internasional.  Para pelaku usaha multinasional bersaing untuk mendapatkan akses pasar yang seluas-luasnya dengan berusaha mendominasi pasar di negara lain. Dalam proses tersebut sering kali teradi praktik-praktik perdagangan curang (unfair trade) yang dilakukan dengan berbagai cara, salah satu nya adalah dengan menjual barang dengan harga yang lebih murah di negara pengimpor dari pada di negara produsennya sendiri.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri sehingga akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, dan pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Indonesia sebagai negara berpenduduk terbesar ke 4 di dunia merupakan pasar yang besar untuk pemasaran berbagai barang produk. Potensi pasar yang luas ini apabila tidak dilindungi dengan baik, maka dapat mengakibatkan kerusakan serius terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu pemerintah perlu melindungi industeri domestik dari praktik-praktik unfair trade seperti dumping demi menjamin kepentingan nasional. Salah satu contoh praktik di Indonesia adalah praktik dumping Pisang Cavendish asal Filipina, praktik dumping ini pertama kali dilaporkan kepada Komite Antidumping Indonesia (KADI) pada tanggal 23 Mei 2011 oleh PT Nusantara Tropical Fruit yang mewakili Industri Dalam Negeri[1]. Kemudian setelah mengadakan Penyelidikan maka Komite Antidumping Indonesia (KADI) berkesimpulan bahwa adanya barang dumping berupa Pisang Cavendish yang diimpor dari negara Filipina yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan sebab akibat (causal link) antara barang dumping yang diimpor dari negara Filipina dengan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri[2].
Berangkat dari kasus dumping Pisang Cavendish asal Filipina tersebut di atas maka perlu dikaji lebih lanjut mengenai  regulasi Antidumping di Indonesia, termasuk mengenai perlindungan hukum, proses Penyelidikan dan implementasinya dalam persfektif pembanguan ekonomi nasional, hal ini dilakukan mengingat pentingnya meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang Antidumping ditenggah-tengah persiapan Indonesia menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN, untuk menghindari kerugian perekonomian Indonesia yang diakibatkan oleh praktik-praktik perdagangan yang curang (unfair trade). 

Minggu, 19 Juli 2015

Stop!!! Ingat Pancasila!

                                                                                                            Oleh : Gunardi Lumbantoruan

Setelah melihat berbagai opini miring yang berseliweran di sosmed, saya memutuskan untuk memberikan sedikit pendapat tentang tragedi Intoleransi yang terjadi di Tolikara, Papua. Berikut poin-poin yang ingin saya sampaikan:

1. Saya sangat menyesalkan peristiwa terbakarnya rumah ibadah di Papua, dengan alasan apapun tindakan babar seperti itu tidak dapat dibenarkan.

2. Sebagai umat Kristen, saya sangat malu atas tindakan intoleran pengurus GIDI Tolikara. Pengurus GIDI pusat dan PGLII perlu memperbaiki hal ini (perlu dicatat, GIDI itu tidak berada dalam naungan PGI, melainkan berada dalam naungan PGLII). Intoleran bukanlah gambaran umat Kristen yg sejati. 

3. Menurut saya Kapolda Papua merupakan salah satu pihak yg paling bertanggung jawab atas hal ini. Pertama, peristiwa ini seharusnya dpt dicegah karena sudah ada edaran surat ke kepolisian, harusnya ditindaklanjuti karena surat tersebut sangat intoleran, kedua tindakan represif kepolisian dgn menembak orang sangatlah barbar. Oleh karena itu sebaiknya Kapolres dan Kapolda Papua (Calon Komisioner KPK) sebaiknya mengundurkan diri saja.

4. Sangat disayangkan bahwa Pemda Papua sepertinya melakukan pembiaran atas tindakan intoleransi GIDI Tolikara selama ini. Bahkan sudah ada kejadian Gerja Advent dipaksa masuk GIDI. Pemda memang diketahui dekat dgn GIDI Tolikara, dan secara kebetulan Pemda Tolikara sedang di demo oleh persatuan pemuda Tolikara (dipimpin oleh seorang muslim) karena pergantian kepala desa besar2an yg dicurigai terkait dana desa. Jadi peta politik nya jelas, Pemda-GIDI ^ Pemuda Tolikara. Bisa ditebak arahnya, tinggal dipancing sedikit pasti petjah. Menurut saya Bupati Tolikara gagal bertindak sebagai pemimpin atas semua golongan.

5. Saya berpesan kpd saudara2 ku yg Kristen untuk tidak berkomentar sinis dan membanding-bandingkan peristiwa ini dgn peristiwa intoleransi yg lalu-lalu. Tidak ada pembenaran atas tindakan intoleransi di Indonesia, jadi MOHON JANGAN BERKOMENTAR SINIS. DARIPADA MEMPERKERUH SUASANA, SEBAIKNYA ENTE DUDUK MANIS SAJA!!!

6. Dan terakhir, untuk saudara2 ku yg Muslim, saya mengerti bahwa hati kalian pasti sangat terluka atas peristiwa ini, apalagi terjadi dlm suasana Idul Fitri. Saya berharap kalian tidak terprovokasi atas peristiwa ini, mereka yg bertindak barbar itu adalah oknum, jd mohon tidak digeneralisasi. Kalau boleh mewakili umat Kristen, saya mohon maaf atas peristiwa ini, dan mari sama-sama kita doakan semoga para korban segera mendapat penanganan yang baik oleh pihak yang berwajib. Kita sama2 mengutuk kejadian ini dan mari sama2 kita kawal penyelesaian kasus ini.

Ingat!! Kedewasaan dalam beragama merupakan kunci merawat Kebhinekaan kita.

Senin, 17 November 2014

MARI DUKUNG PENGURANGAN SUBSIDI BBM

                                                                                                    
Oleh : Gunardi Lumbantoruan

Trending Topic Berita Nasional minggu ini adalah polemik abadi PENGURANGAN SUBSIDI BBM. Pertama saya jelaskan dahulu mengapa saya tidak menggunakan istilah “Kenaikan Harga BBM”, ini perlu dipahami dengan baik, bahwa kenaikan harga BBM itu bukan semata-mata karena dinaikkannya harga BBM, tetapi merupakan akibat langsung dari Pengurangan Subsidi BBM Berlebih yang dana nya berasal dari APBN. Berdasarkan kajian sejumlah pakar ekonomi Subsidi BBM Berlebih tersebut sangat membebani APBN, sehingga ruang gerak Pemerintah untuk melakukan pembangunan infrastruktur dan penyelenggaraan jaminan sosial menjadi terbatas, kajian-kajian tersebut bahkan diakui oleh kelompok “Tolak BBM Naik”. Subsidi BBM Berlebih tersebut ibarat kita punya uang 100rb, lalu meminjam uang 200rb lagi kepada teman kos demi men-Traktir kawan-kawan di kampus supaya dibilang gini; “GILA.... BAEK BANGET LU SOBBB”. Untuk pencitraan sih bagus, tapi tidak sehat untuk Kantong. Sekarang kita bahas lebih dalam, Mengapa Pengurangan Subsidi BBM selalu jadi Trending Topic? Hal ini karena Harga BBM mempengaruhi hajat hidup orang banyak, Cuma karena itu? Tentu tidak!!!, isu ini sangat seksi dan selalu jadi Trending Topik karena BBM selalu diposisikan sebagai komoditas politik, hal ini lah yang mengakibatkan respon kebanyakan orang terhadap rencana Pengurangan Subsidi BBM menjadi tidak Objektif dan Ilmiah. ini bukan isapan jempol semata, Pak ES-BEYE adalah bukti konkret nya, Jelang Pemilu 2009, MANTAN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebanyak dua kali (What The F.....). Yah, begitulah adanya, Oleh karena itu berikut saya sampaikan alasan saya mendukung kebijakan Pemerintah untuk Mengurangi Subsidi BBM:
1.        Pengurangan Subsidi BBM Diperbolehkan oleh Undang-Undang (Yuridis)
Pasal 8 ayat (10) UU APBN 2013 Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 mengatakan bahwa “belanja subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara”. Artinya pemerintah berwenang penuh untuk melakukan penyesuaian harga energi apabila terjadi perubahan parameter atau asumsi makro dalam APBN, termasuk Subsidi BBM. Berdasarkan hal tersebut maka benarlah bahwa pengurangan subsidi BBM adalah dibernarkan secara yuridis.
2.        Subsidi BBM Berlebih Mengakibatkan Defisit APBN (Ekonomis)
APBN-P 2014 menetapkan belanja subsidi BBM Rp 246,5 triliun atau 13,13 persen dari total belanja negara sebesar Rp 1.876,9 triliun. Pada 2015, belanja subsidi BBM dialokasikan Rp 276,1 triliun atau 13,53 persen dari total belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun. Subsidi BBM Berlebih tersebut telah menyandera APBN, sehingga menyulitkan ruang gerak pemerintah untuk melakukan pembangunan, padahal dana untuk subsidi tersebut dapat dialihkan ke sektor yang lebih produktif, seperti rencana Presiden jokowi untuk membangunan infrastruktur berupa saluran irigasi, 25 DAM, 24 Pelabuhan, Jalur Kereta Api, dan Pembangkit Listrik. Infrastruktur merupakan faktor penggerak perekonomian yang dominan, sehingga ini perlu untuk dilakukan segera. Berdasarkan hal tersebut maka benarlah bahwa pengurangan subsidi BBM adalah menguntungkan negara secara ekonomis.
3.        Subsidi BBM Berlebih Salah Sasaran (Sosiologis)
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Poppy Ismalina mengatakan bahwa “Pemberian subsidi BBM merupakan simbol ketidakadilan sosial karena 95 persen subsidi tersebut tidak dirasakan oleh kalangan kelas bawah. Malah, kalangan menengah ke atas lah yang menikmati itu selama lima tahun terakhir”. Yang paling #Ngehek adalah data dari BPH Migas tahun 2013 yang menyebutkan bahwa dari total subsidi yang dialokasikan untuk transportasi darat (92% dari total subsidi BBM) sebanyak 53% dinikmati oleh pengguna transportasi pribadi”. -> kita mah cuma kebagian paling banyak 25%, Cerita sederhana sedikit ya, pengalaman kawan sewaktu KKN di Papua, SPBU di sono cuma buka satu hari dalam sebulan, itupun pas lagi ada acara SAIL RAJA AMPAT, why??? Kok bisa??? Mengapa begitu??? Kok kejam??? Ya begitulah, BBM nya pasti DITILEP sama yang namanya MAFIOSO MIGAS... Kasian saudara-saudara kita di Papua, di sana harga BBM mahal dan ketersediaan pun minim. Berdasarkan hal tersebut maka benarlah bahwa pengurangan subsidi BBM adalah tepat berdasarkan kajian sosiologis.
4.        Pengurangan Subsidi BBM Sesuai Dengan Tujuan kita Berbangsa dan Bernegara
Ada sebuah anekdot mengenai besaran subsidi BBM yang cukup besar. “Kita puasa BBM bersubsidi 3 hari sudah bisa dapat kapal selam, puasa sehari dapat Sukhoi”, Anekdot ini sederhana tetapi maknanya dalam, yakni menyangkut tujuan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Baru-baru ini bahkan ada laporan yang mengejutkan dari Panglima TNI yang mengatakan bahwa TNI berhutang Rp6 Triliun karena tak punya dana BBM untuk Patroli Laut. #Miris. Selanjutnya apabila kita menyinggung tentang tujuan NKRI untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia keadilan sosial masyarakat, maka Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat dan kartu Indonesia Pintar adalah konsep solutif yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka benarlah bahwa pengurangan subsidi BBM adalah memiliki landasan filosofis yang jelas.

BERDASARKAN PENJELASAN SAYA DI ATAS,
MAKA SAYA BERPESAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT INDONESIA, KHUSUSNYA PARA MAHASISWA PEJUANG KEADILAN YANG SAMPAI HARI INI MASIH MENOLAK PENGURANGAN SUBSIDI BBM:

“PIKIRKAN KEMBALI,
KEPENTINGAN SIAPA YANG ENGKAU BELA DAN PERJUANGKAN???”


Rabu, 27 November 2013

Stop Arogansi Profesi!!!

Oleh : Gunardi Lumbantoruan


dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian dipidana 10 bulan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana di atur pada Pasal 359 KUHP. Secara pribadi saya berpendapat bahwa putusan tersebut sudah sedikit tepat, kenapa saya menyebut sedikit tepat? Bukan bermaksud menentang, tapi menurut saya mereka bisa dihukum lebih berat lagi. Setelah membaca putusan Kasasi MA dan Putusan PN Manado serta membaca berbagai media, saya melihat ada 4 fakta yang perlu dicermati terkait kasus ini. 

1.  Pasien ditelantarkan selama 15 jam
Berdasarkan waawancara MetroTv terhadap Ibu dari korban malpraktik Julia Fransiska Makatey,

Kamis, 08 Agustus 2013

GRATIFIKASI SEKS SEBAGAI SUATU BENTUK GRATIFIKASI

Oleh : Gunardi Lumbantoruan

BAB I PENDAHULUAN 

1.1.LATAR BELAKANG 

Dewasa ini di Indonesia muncul fenomena baru terkait dengan gratifikasi, yakni gratifikasi seks. Fenomena gratifikasi seks sebenarnya telah menjadi rahasia umum dan merupakan sesuatu yang lazim dilakukan pengusaha, kontraktor kepada pegawai negeri, pejabat penyelenggara negara, tetapi sepanjang sejarah hukum di Indonesia belum pernah ada penerima atau pemberi gratifikasi seks yang dipidana. Namun akhir-akhir ini gratifikasi seks mulai dipermasalahkan secara hukum, diantaranya adalah dugaan gratifikasi seks Ahmad Fathanah, dugaan gratifikasi seks Wakil Kepala PN Bandung Hakim Setyabudi Tejocahyono, dan isu gratifikasi seks Rektor IPDN Jatinangor. 

Namun dibalik gencarnya pemberitaan media mengenai gratifikasi seks, sebenarnya masih banyak kalangan masyarakat yang belum mengerti mengenai gratifikasi seks itu sendiri. Oleh karena itu dalam kesempatan kali ini, penulis hendak menulis sebuah tulisan yang berjudul :“GRATIFIKASI SEKS SEBAGAI SUATU BENTUK GRATIFIKASI” 


1.2.RUMUSAN MASALAH 

Bertitik tolak pada latar belakang di atas maka penulis merumuskan permasalahannya sebagai berikut : 
(1) Apakah gratifikasi seks merupakan salah satu bentuk gratifikasi ? 
(2) Apakah gratifikasi seks dapat dipidana? 


BAB II  PEMBAHASAN 

1. Gratifikasi dan Gratifikasi Seks 

Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronika. Sementara Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 mengatur bahwa "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut..." 

Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri ketika pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. 

Sedangkan Gratifikasi seks adalah pemberian hadiah (gratifikasi) layanan seks yang boleh jadi bertujuan agar seseorang terkait jabatannya tidak melakukan atau melakukan tugas dan kewajibannya. setiap pemberian kepada penyelenggara negara dalam rangka kemudahan si pemberi sudah dapat dikategorikan korupsi. Oleh karena itulah gratifikasi seks dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk gratifikasi yang diatur pada pasal 12B. Memang tidak mudah untuk membuktikan adanya gratifikasi seks. Bahkan jauh lebih sulit kecuali ada pengakuan dari saksi, pelaku, dan pemasok gratifikasi seks itu sendiri. Meski sulit, namun tidak berarti tidak dapat dibuktikan, hal ini karena sepanjang perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara lantaran penyelenggara negara melakukan atau tidak melakukan tugas dan kewajibannya, maka penuntut umum dapat menelisik pidana asal. Meskipun demikian perlu dilakukan pengaturan lebih khusus tentang gratifikasi seks tersebut, karena pembuktiannya masih sangat sulit untuk dilakukan. 

2. Hukuman Pidana terhadap pelaku Gratifikasi Seks 

Berbicara tentang ancaman pidana maka berbicara pula tentang asas legalitas, bahwa menurut Moeljatno tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan perundang-undangan. Oleh karena itu harus diperhatikan terlebih dahulu peraturan yang mengatur mengenai gratifikasi seks tersebut. Dari Pasal 12B pada prasa kata Fasilitas Lain dapat disimpulkan bahwa gratifikasi tidak semata-mata hanya berupa uang atau barang saja. Oleh karena itu sepanjang dapat dibuktikan bahwa gratifikasi seks yang diberikan tersebut : 

1. Berhubungan dengan jabatan 
2. Berlawanan dengan tugas kewajibannya 
3. Tidak dilaporkan ke kpk dalam jangka waktu 30 hari kerja 

Maka pegawai negeri atau penyelenggara negara penerima gratifikasi seks tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Di Indonesia sendiri memang belum ada vonis pidana yang dijatuhkan kepada pelaku gratifikasi seks, Sementara di Negara-negara lain gratifikasi seks dapat dipidana, contohnya adalah di Negara Singapura, yakni Kepala BNN dan Menteri Pertahanan Singapura dituntut ke pengadilan karena dianggap melanggar pasal gratifikasi seks. Sementara Jaksa Agung Korea Selatan (Korsel) memutuskan untuk mundur dari jabatannya terkait skandal 'memalukan' yang melibatkan Sejumlah jaksa senior di Korsel yang disebut-sebut terlibat skandal penyuapan dan gratifikasi seks. 


BAB III KESIMPULAN DAN SARAN

Gratifikasi seks merupakan salah satu bentuk gratifikasi seperti yang diatur pada pasal 12B UU, maka jika memang dapat dibuktikan unsur-unsurnya maka Gratifikasi seks dapat dipidana. Sementara mengingat sulitnya pembuktian terhadap kasus ini maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut tentang gratifikasi seks tersebut.


DAFTAR PUSTAKA 

Djaja, Ermansjah. 2009, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 Versi UU Nomor 30 Tahun 2002, Sinar Grafika, Jakarta. 

Lopa, Baharuddin. 2002, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Kompas, Jakarta