Minggu, 19 Juli 2015

Stop!!! Ingat Pancasila!

                                                                                                            Oleh : Gunardi Lumbantoruan

Setelah melihat berbagai opini miring yang berseliweran di sosmed, saya memutuskan untuk memberikan sedikit pendapat tentang tragedi Intoleransi yang terjadi di Tolikara, Papua. Berikut poin-poin yang ingin saya sampaikan:

1. Saya sangat menyesalkan peristiwa terbakarnya rumah ibadah di Papua, dengan alasan apapun tindakan babar seperti itu tidak dapat dibenarkan.

2. Sebagai umat Kristen, saya sangat malu atas tindakan intoleran pengurus GIDI Tolikara. Pengurus GIDI pusat dan PGLII perlu memperbaiki hal ini (perlu dicatat, GIDI itu tidak berada dalam naungan PGI, melainkan berada dalam naungan PGLII). Intoleran bukanlah gambaran umat Kristen yg sejati. 

3. Menurut saya Kapolda Papua merupakan salah satu pihak yg paling bertanggung jawab atas hal ini. Pertama, peristiwa ini seharusnya dpt dicegah karena sudah ada edaran surat ke kepolisian, harusnya ditindaklanjuti karena surat tersebut sangat intoleran, kedua tindakan represif kepolisian dgn menembak orang sangatlah barbar. Oleh karena itu sebaiknya Kapolres dan Kapolda Papua (Calon Komisioner KPK) sebaiknya mengundurkan diri saja.

4. Sangat disayangkan bahwa Pemda Papua sepertinya melakukan pembiaran atas tindakan intoleransi GIDI Tolikara selama ini. Bahkan sudah ada kejadian Gerja Advent dipaksa masuk GIDI. Pemda memang diketahui dekat dgn GIDI Tolikara, dan secara kebetulan Pemda Tolikara sedang di demo oleh persatuan pemuda Tolikara (dipimpin oleh seorang muslim) karena pergantian kepala desa besar2an yg dicurigai terkait dana desa. Jadi peta politik nya jelas, Pemda-GIDI ^ Pemuda Tolikara. Bisa ditebak arahnya, tinggal dipancing sedikit pasti petjah. Menurut saya Bupati Tolikara gagal bertindak sebagai pemimpin atas semua golongan.

5. Saya berpesan kpd saudara2 ku yg Kristen untuk tidak berkomentar sinis dan membanding-bandingkan peristiwa ini dgn peristiwa intoleransi yg lalu-lalu. Tidak ada pembenaran atas tindakan intoleransi di Indonesia, jadi MOHON JANGAN BERKOMENTAR SINIS. DARIPADA MEMPERKERUH SUASANA, SEBAIKNYA ENTE DUDUK MANIS SAJA!!!

6. Dan terakhir, untuk saudara2 ku yg Muslim, saya mengerti bahwa hati kalian pasti sangat terluka atas peristiwa ini, apalagi terjadi dlm suasana Idul Fitri. Saya berharap kalian tidak terprovokasi atas peristiwa ini, mereka yg bertindak barbar itu adalah oknum, jd mohon tidak digeneralisasi. Kalau boleh mewakili umat Kristen, saya mohon maaf atas peristiwa ini, dan mari sama-sama kita doakan semoga para korban segera mendapat penanganan yang baik oleh pihak yang berwajib. Kita sama2 mengutuk kejadian ini dan mari sama2 kita kawal penyelesaian kasus ini.

Ingat!! Kedewasaan dalam beragama merupakan kunci merawat Kebhinekaan kita.

Senin, 17 November 2014

MARI DUKUNG PENGURANGAN SUBSIDI BBM

                                                                                                    
Oleh : Gunardi Lumbantoruan

Trending Topic Berita Nasional minggu ini adalah polemik abadi PENGURANGAN SUBSIDI BBM. Pertama saya jelaskan dahulu mengapa saya tidak menggunakan istilah “Kenaikan Harga BBM”, ini perlu dipahami dengan baik, bahwa kenaikan harga BBM itu bukan semata-mata karena dinaikkannya harga BBM, tetapi merupakan akibat langsung dari Pengurangan Subsidi BBM Berlebih yang dana nya berasal dari APBN. Berdasarkan kajian sejumlah pakar ekonomi Subsidi BBM Berlebih tersebut sangat membebani APBN, sehingga ruang gerak Pemerintah untuk melakukan pembangunan infrastruktur dan penyelenggaraan jaminan sosial menjadi terbatas, kajian-kajian tersebut bahkan diakui oleh kelompok “Tolak BBM Naik”. Subsidi BBM Berlebih tersebut ibarat kita punya uang 100rb, lalu meminjam uang 200rb lagi kepada teman kos demi men-Traktir kawan-kawan di kampus supaya dibilang gini; “GILA.... BAEK BANGET LU SOBBB”. Untuk pencitraan sih bagus, tapi tidak sehat untuk Kantong. Sekarang kita bahas lebih dalam, Mengapa Pengurangan Subsidi BBM selalu jadi Trending Topic? Hal ini karena Harga BBM mempengaruhi hajat hidup orang banyak, Cuma karena itu? Tentu tidak!!!, isu ini sangat seksi dan selalu jadi Trending Topik karena BBM selalu diposisikan sebagai komoditas politik, hal ini lah yang mengakibatkan respon kebanyakan orang terhadap rencana Pengurangan Subsidi BBM menjadi tidak Objektif dan Ilmiah. ini bukan isapan jempol semata, Pak ES-BEYE adalah bukti konkret nya, Jelang Pemilu 2009, MANTAN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebanyak dua kali (What The F.....). Yah, begitulah adanya, Oleh karena itu berikut saya sampaikan alasan saya mendukung kebijakan Pemerintah untuk Mengurangi Subsidi BBM:
1.        Pengurangan Subsidi BBM Diperbolehkan oleh Undang-Undang (Yuridis)
Pasal 8 ayat (10) UU APBN 2013 Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 mengatakan bahwa “belanja subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara”. Artinya pemerintah berwenang penuh untuk melakukan penyesuaian harga energi apabila terjadi perubahan parameter atau asumsi makro dalam APBN, termasuk Subsidi BBM. Berdasarkan hal tersebut maka benarlah bahwa pengurangan subsidi BBM adalah dibernarkan secara yuridis.
2.        Subsidi BBM Berlebih Mengakibatkan Defisit APBN (Ekonomis)
APBN-P 2014 menetapkan belanja subsidi BBM Rp 246,5 triliun atau 13,13 persen dari total belanja negara sebesar Rp 1.876,9 triliun. Pada 2015, belanja subsidi BBM dialokasikan Rp 276,1 triliun atau 13,53 persen dari total belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun. Subsidi BBM Berlebih tersebut telah menyandera APBN, sehingga menyulitkan ruang gerak pemerintah untuk melakukan pembangunan, padahal dana untuk subsidi tersebut dapat dialihkan ke sektor yang lebih produktif, seperti rencana Presiden jokowi untuk membangunan infrastruktur berupa saluran irigasi, 25 DAM, 24 Pelabuhan, Jalur Kereta Api, dan Pembangkit Listrik. Infrastruktur merupakan faktor penggerak perekonomian yang dominan, sehingga ini perlu untuk dilakukan segera. Berdasarkan hal tersebut maka benarlah bahwa pengurangan subsidi BBM adalah menguntungkan negara secara ekonomis.
3.        Subsidi BBM Berlebih Salah Sasaran (Sosiologis)
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Poppy Ismalina mengatakan bahwa “Pemberian subsidi BBM merupakan simbol ketidakadilan sosial karena 95 persen subsidi tersebut tidak dirasakan oleh kalangan kelas bawah. Malah, kalangan menengah ke atas lah yang menikmati itu selama lima tahun terakhir”. Yang paling #Ngehek adalah data dari BPH Migas tahun 2013 yang menyebutkan bahwa dari total subsidi yang dialokasikan untuk transportasi darat (92% dari total subsidi BBM) sebanyak 53% dinikmati oleh pengguna transportasi pribadi”. -> kita mah cuma kebagian paling banyak 25%, Cerita sederhana sedikit ya, pengalaman kawan sewaktu KKN di Papua, SPBU di sono cuma buka satu hari dalam sebulan, itupun pas lagi ada acara SAIL RAJA AMPAT, why??? Kok bisa??? Mengapa begitu??? Kok kejam??? Ya begitulah, BBM nya pasti DITILEP sama yang namanya MAFIOSO MIGAS... Kasian saudara-saudara kita di Papua, di sana harga BBM mahal dan ketersediaan pun minim. Berdasarkan hal tersebut maka benarlah bahwa pengurangan subsidi BBM adalah tepat berdasarkan kajian sosiologis.
4.        Pengurangan Subsidi BBM Sesuai Dengan Tujuan kita Berbangsa dan Bernegara
Ada sebuah anekdot mengenai besaran subsidi BBM yang cukup besar. “Kita puasa BBM bersubsidi 3 hari sudah bisa dapat kapal selam, puasa sehari dapat Sukhoi”, Anekdot ini sederhana tetapi maknanya dalam, yakni menyangkut tujuan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Baru-baru ini bahkan ada laporan yang mengejutkan dari Panglima TNI yang mengatakan bahwa TNI berhutang Rp6 Triliun karena tak punya dana BBM untuk Patroli Laut. #Miris. Selanjutnya apabila kita menyinggung tentang tujuan NKRI untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia keadilan sosial masyarakat, maka Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat dan kartu Indonesia Pintar adalah konsep solutif yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka benarlah bahwa pengurangan subsidi BBM adalah memiliki landasan filosofis yang jelas.

BERDASARKAN PENJELASAN SAYA DI ATAS,
MAKA SAYA BERPESAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT INDONESIA, KHUSUSNYA PARA MAHASISWA PEJUANG KEADILAN YANG SAMPAI HARI INI MASIH MENOLAK PENGURANGAN SUBSIDI BBM:

“PIKIRKAN KEMBALI,
KEPENTINGAN SIAPA YANG ENGKAU BELA DAN PERJUANGKAN???”


Rabu, 27 November 2013

Stop Arogansi Profesi!!!

Oleh : Gunardi Lumbantoruan


dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian dipidana 10 bulan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana di atur pada Pasal 359 KUHP. Secara pribadi saya berpendapat bahwa putusan tersebut sudah sedikit tepat, kenapa saya menyebut sedikit tepat? Bukan bermaksud menentang, tapi menurut saya mereka bisa dihukum lebih berat lagi. Setelah membaca putusan Kasasi MA dan Putusan PN Manado serta membaca berbagai media, saya melihat ada 4 fakta yang perlu dicermati terkait kasus ini. 

1.  Pasien ditelantarkan selama 15 jam
Berdasarkan waawancara MetroTv terhadap Ibu dari korban malpraktik Julia Fransiska Makatey,

Kamis, 08 Agustus 2013

GRATIFIKASI SEKS SEBAGAI SUATU BENTUK GRATIFIKASI

Oleh : Gunardi Lumbantoruan

BAB I PENDAHULUAN 

1.1.LATAR BELAKANG 

Dewasa ini di Indonesia muncul fenomena baru terkait dengan gratifikasi, yakni gratifikasi seks. Fenomena gratifikasi seks sebenarnya telah menjadi rahasia umum dan merupakan sesuatu yang lazim dilakukan pengusaha, kontraktor kepada pegawai negeri, pejabat penyelenggara negara, tetapi sepanjang sejarah hukum di Indonesia belum pernah ada penerima atau pemberi gratifikasi seks yang dipidana. Namun akhir-akhir ini gratifikasi seks mulai dipermasalahkan secara hukum, diantaranya adalah dugaan gratifikasi seks Ahmad Fathanah, dugaan gratifikasi seks Wakil Kepala PN Bandung Hakim Setyabudi Tejocahyono, dan isu gratifikasi seks Rektor IPDN Jatinangor. 

Namun dibalik gencarnya pemberitaan media mengenai gratifikasi seks, sebenarnya masih banyak kalangan masyarakat yang belum mengerti mengenai gratifikasi seks itu sendiri. Oleh karena itu dalam kesempatan kali ini, penulis hendak menulis sebuah tulisan yang berjudul :“GRATIFIKASI SEKS SEBAGAI SUATU BENTUK GRATIFIKASI” 


1.2.RUMUSAN MASALAH 

Bertitik tolak pada latar belakang di atas maka penulis merumuskan permasalahannya sebagai berikut : 
(1) Apakah gratifikasi seks merupakan salah satu bentuk gratifikasi ? 
(2) Apakah gratifikasi seks dapat dipidana? 


BAB II  PEMBAHASAN 

1. Gratifikasi dan Gratifikasi Seks 

Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronika. Sementara Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 mengatur bahwa "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut..." 

Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri ketika pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. 

Sedangkan Gratifikasi seks adalah pemberian hadiah (gratifikasi) layanan seks yang boleh jadi bertujuan agar seseorang terkait jabatannya tidak melakukan atau melakukan tugas dan kewajibannya. setiap pemberian kepada penyelenggara negara dalam rangka kemudahan si pemberi sudah dapat dikategorikan korupsi. Oleh karena itulah gratifikasi seks dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk gratifikasi yang diatur pada pasal 12B. Memang tidak mudah untuk membuktikan adanya gratifikasi seks. Bahkan jauh lebih sulit kecuali ada pengakuan dari saksi, pelaku, dan pemasok gratifikasi seks itu sendiri. Meski sulit, namun tidak berarti tidak dapat dibuktikan, hal ini karena sepanjang perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara lantaran penyelenggara negara melakukan atau tidak melakukan tugas dan kewajibannya, maka penuntut umum dapat menelisik pidana asal. Meskipun demikian perlu dilakukan pengaturan lebih khusus tentang gratifikasi seks tersebut, karena pembuktiannya masih sangat sulit untuk dilakukan. 

2. Hukuman Pidana terhadap pelaku Gratifikasi Seks 

Berbicara tentang ancaman pidana maka berbicara pula tentang asas legalitas, bahwa menurut Moeljatno tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan perundang-undangan. Oleh karena itu harus diperhatikan terlebih dahulu peraturan yang mengatur mengenai gratifikasi seks tersebut. Dari Pasal 12B pada prasa kata Fasilitas Lain dapat disimpulkan bahwa gratifikasi tidak semata-mata hanya berupa uang atau barang saja. Oleh karena itu sepanjang dapat dibuktikan bahwa gratifikasi seks yang diberikan tersebut : 

1. Berhubungan dengan jabatan 
2. Berlawanan dengan tugas kewajibannya 
3. Tidak dilaporkan ke kpk dalam jangka waktu 30 hari kerja 

Maka pegawai negeri atau penyelenggara negara penerima gratifikasi seks tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Di Indonesia sendiri memang belum ada vonis pidana yang dijatuhkan kepada pelaku gratifikasi seks, Sementara di Negara-negara lain gratifikasi seks dapat dipidana, contohnya adalah di Negara Singapura, yakni Kepala BNN dan Menteri Pertahanan Singapura dituntut ke pengadilan karena dianggap melanggar pasal gratifikasi seks. Sementara Jaksa Agung Korea Selatan (Korsel) memutuskan untuk mundur dari jabatannya terkait skandal 'memalukan' yang melibatkan Sejumlah jaksa senior di Korsel yang disebut-sebut terlibat skandal penyuapan dan gratifikasi seks. 


BAB III KESIMPULAN DAN SARAN

Gratifikasi seks merupakan salah satu bentuk gratifikasi seperti yang diatur pada pasal 12B UU, maka jika memang dapat dibuktikan unsur-unsurnya maka Gratifikasi seks dapat dipidana. Sementara mengingat sulitnya pembuktian terhadap kasus ini maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut tentang gratifikasi seks tersebut.


DAFTAR PUSTAKA 

Djaja, Ermansjah. 2009, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 Versi UU Nomor 30 Tahun 2002, Sinar Grafika, Jakarta. 

Lopa, Baharuddin. 2002, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Kompas, Jakarta 







Kamis, 25 April 2013

Kebebasan Pers yang “Kebablasan”


Siaran Langsung Persidangan di Televisi,
Kebebasan Pers yang “Kebablasan”
Oleh
Gunardi Lumbantoruan

Kebebasan pers dan Hak Azasi setiap warga Negara Indonesia memang telah dijamin oleh Pasal 28, pasal 28 A hingga Pasal 28 I Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun perlu diketahui bahwa kebebasan di Indonesia bukanlah kebebasan tanpa batas. Pasal 28 J ayat 2 jelas mengatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Melihat fenomena akhir-akhir ini dimana media pertelevisian Indonesia kerap kali menyiarkan persidangan secara live, maka saya merasa perlu untuk melakukan kajian sederhana, terkait dengan patut atau tidaknya persidangan disiarkan secara Live di televisi.
Adalah Pasal 28 F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi cikal bakal dari lahirnya Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Peraturan tersebut menjadi payung hukum dalam menjamin bebasan pers di Indonesia. Kebebasan Pers saat ini merupakan hasil dari reformasi yang pelopori oleh mahasiswa untuk menumbangkan rezim Orba. Jujur, saya akui bahwa kebebasan Pers di negara ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan zaman Orde Baru dahulu, kita patut berbangga untuk itu. Namun dibalik kebanggaan itu, ada satu hal yang perlu dikritisi, yakni terkait pengaturan agar kebebasan tersebut tidak sampai kelewat batas atau kebablasan. Fenomena penyiaran persidangan secara langsung seolah menggambarkan bahwa Kebebasan Pers di Indonesia adalah kebebasan Pers tanpa batas. Bayangkan, suatu persidangan disiarkan secara langsung dan lengkap dengan komentatornya, seperti pertandingan sepak bola. Hal ini menurut saya telah menabrak asas-asas dalam persidangan dan sekaligus menginjak-injak wibawa persidangan, oleh karena itu saya sangat menolak hal ini. Berikut saya menyampaikan beberapa alasan mengapa saya Menolak Penyiaran Persidangan secara Live oleh media televisi:

1.     Melanggar Pasal 153 ayat 5 KUHAP
Pasal 153 ayat 3 KUHAP memang menyatakan bahwa ketua sidang membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Sekilas hal ini memang membenarkan fenomena penyiaran persidangan secara live dengan tujuan agar persidangan lebih terbuka untuk umum. Namun perlu kita cermati isi dari Pasal 153 ayat 5 KUHAP yang menyatakan bahwa Anak belum mencapai umur 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri siding. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa tujuan dilarangnya anak yang masih di bawah umur untuk mengikuti jalannya persidangan adalah untuk menjaga agar anak tidak terpengaruh oleh perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, lebih-lebih dalam perkara kejahatan berat, maka hakim dapat menentukan bahwa anak di bawah umur 17 tahun, kecuali yang telah atau pernah kawin, tidak boleh mengikuti siding.
Hal ini jelas sangat berbeda dengan apa yang terjadi jika persidangan disiarkan secara Live di televisi yang notabene nya dapat ditonton oleh seluruh lapisan masyarakat dari berbagai usia. Mulai dari anak sekolah SD dan SMP, anak belum dewasa, balita, bahkan bayi dalam kandungan dapat menyaksikan persidangan tersebut. Hakim yang semula diharapkan mencegah terjadinya hal ini sekarang tiada mungkin dapat melarang siapa-siapa saja yang tidak boleh menyaksikan siaran live persidangan tersebut, karena memang ia tidak dapat menjangkau hal itu.
Berdasarkan uraian tersebut di atas tentunya sudah sangat jelas bahwa penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi telah melanggar pasal 153 ayat 5 KUHAP yang secara terang-terangan melarang anak-anak yang belum mencapai usia 17 tahun untuk dapat menyaksikan persidangan. Disamping itu, menurut saya penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi juga sangat berbahaya bagi generasi muda bangsa ini, karena akan semakin terbanalisasikan pikirannya akan suatu kejahatan, baik itu tindak pidana korupsi atapun kejahatan lain yang disiarkan secara live oleh media televisi, Hal ini akan menyebabkan anak-anak beranggapan bahwa kejahatan-kejahatan luar biasa itu adalah suatu kelaziman baginya.

2.     Pembentukan Opini Publik yang Tidak Sehat
Saya menilai dengan disiarkannya persidangan secara langsung lengkap dengan komentatornya, secara natural dapat membentuk opini publik yang tidak sehat. “Kenapa tidak sehat ?”, Hal ini karena analisia-analisia yang disampaikan oleh komentator tersebut biasanya sangat subyektif dan selalu berusaha mendahului putusan hakim. Sebagai contoh jika pihak dari ICW yang diminta menjadi komentator atas suatu kasus korupsi maka otomatis ia akan menelanjangi habis si terdakwa di depan publik dan mengatakan bahwa terdakwa sudah pasti bersalah dan patut dihukum berat, hal ini tentunya akan membentuk pola pikir masyarakat yang pragmatis, yang akan sangat menciderai asas Presumption of Innocent. Sebaliknya jika pengacara terdakwa yang menjadi komentator maka ia akan mengungkapkan dalil-dalil nya sebagai pembelaan untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah bahkan terkadang sedapat mungkin memposisikan terdakwa seolah-olah sebagai korban dari suatu konspirasi, hal ini jelas dapat menyebabkan pembentukan opini publik yang tidak sehat
Selain itu, televisi biasanya menyiarkan persidangan secara sepenggal-sepenggal, hal ini karena adanya iklan atau hal lain yang membuat ada fakta persidangan yang tak diketahui oleh penonton, hal ini tentu dapat menyebabkan kesesatan pemahaman penonton terkait kebenaran materil dari suatu perkara yang dapat menyebabkan pembentukan opini publik yang tidak sehat.

3.     Konflik Batin Hakim, “Antara Legal Justice atau Social Justice”
Pasal 24 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Merdeka maksudnya bebas dari intervensi pihak luar, artinya ketika Hakim menjalankan tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tidak boleh dicampuri oleh pihak lain. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya hendaknya hakim dihindarkan dari faktor-faktor yang dapat mengancam kemandiriannya.
Mantan Hakim Agung Abdul Gani Abdullah mengatakan bahwa politik hukum sering dipengaruhi opini publik. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa politik hukum yang dibangun lebih banyak pada opini publik bisa berbahaya. Apalagi jika opini publik itu dijadikan landasan pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Contohnya adalah tekanan terhadap majelis hakim berupa demonstrasi dan berteriak-teriak di ruang sidang atau di luar gedung persidangan.
Jika hal ini dihubungkan dengan fenomena penyiaran persidangan yang jelas-jelas telah membentuk opini publik yang mendahului putusan hakim yang dapat menstimulasi masyarakat untuk berdemonstrasi agar seorang terdakwa divonis bebas, maka hal ini akan menimbulkan dilema yang luar biasa besar bagi hakim dalam memutus perkara. Di satu sisi ia akan tertekan dengan Opini publik yang lebih menekankan pada social Justice, sementara di sisi lain ia berkewajiban untuk menegakkan hukum yang lebih menekankan pada legal Justice.

4.        Mencederai Hak Privasi Para Pihak
Pasal 17 Undang-undang No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) mengatakan bahwa Tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya. Terkait dengan asas terbukanya persidangan untuk umum, maka perlu dicermati bahwa meski sidang dinyatakan terbuka untuk umum, namun keterbukaan itu lebih ditekankan bagi pihak-pihak yang berkepentingan secara langsung, yakni orang yang datang ke pengadilan. Hal ini karena dalam persidangan kerap kali muncul informasi yang sifatnya privasi bagi pihak-pihak yang berperkara yang memang tidak untuk konsumsi publik. Tentunya adalah hal yang lazim jika informasi yang bersifat privasi tersebut diketahui oleh pengunjung sidang, karena memang mereka berkepentingan untuk hal itu dan memang mereka tidak dilarang untuk mengikuti jalannya persidangan. Yang jadi masalah adalah ketika persidangan disiarkan secara langsung di televisi, maka informasi yang sifatnya privasi tadi menjadi menyebar luas dari Miangas sampai Pulau Rote. Hal ini tentu akan menciderai hak-hak privasi dari para pihak yang berperkara, terutama terdakwa dan saksi yang memang dimintai keterangannya dalam persidangan. Oleh karena itu  untuk menjamin tidak terciderainya hak-hak privasi yang telah dijamin oleh pasal 17 Undang-undang No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) tersebut maka hendaknya persidangan tidak disiarkan secara langsung oleh media televisi.
Selain itu fenomena penyiaran persidangan secara langsung ini juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI yang menjadi pedoman perilaku penyiaran di Indonesia, yang secara eksplisit pada Pasal 13  mengatakan bahwa Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.

5.     Pelanggaran Terhadap Undang-undang Penyiaran
Pasal 36 ayat 5 huruf a Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatakan bahwa isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong. Apabila hal ini kita kaitkan dengan fenomena penyiaran persidangan secara langsung yang dengan sepotong-sepotong dan disertai dengan subjektivitas komentatornya, yang memang telah jelas-jelas dapat membentuk opini publik yang tidak sehat dan bahkan mengandung unsur menghasut dan menyesatkan, maka penyiaran persidangan secara langsung ini sebaiknya tidak dilakukan lagi, karena memang melanggar pasal 36 ayat 5 huruf a tersebut.

6.     Perbandingan Kebebasan Pers
Organisasi pers dunia “Reporters Without Borders” (RSF) meranking indeks kebebasan pers Indonesia di peringkat 139 dengan skor 41,05.  Hal ini tentunya patut disambut baik oleh masyarakat karena memang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Namun dibalik prestasi tersebut, ada fenomena keleluasaan Pers Indonesia untuk dapat meliput persidangan secara langsung yang memang menjadi hal yang sangat unik dan sekaligus aneh. Negara yang belum seberapa kedewasaan berdemokrasinya ini seolah ingin menyuarakan bahwa di Indonesia Kebebasan Pers itu sangat terjamin. Padahal sejumlah kasus pelanggaran terhadap jurnalis masih saja terus terjadi, mungkin kita juga masih ingat insiden pemukulan Fotografer Riau Pos Didik Herawanto; wartawan Antara Rian Anggoro; kamerawan RTV Robbi; dan kamerawan TV One Ari oleh oknum TNI AU pada saat jatuhnya pesawat Hawk 200 di Perumahan Pandau, Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Riau. Hal tentu menimbulkan pertanyaan, apakah kebebasan pers dalam meliput persidangan itu by Planning atau by accident.
Amerika Serikat sendiri sebagai negara demokrasi terbesar di dunia melarang peliputan persidangan, bahkan membawa kamera ke dalam persidangan pun dilarang, dari 50 negara bagian, hanya negara bagian Minessota saja yang membolehkan menyiarkan persidangan, tetapi itupun dibatasi hanya untuk televisi kabel atau televisi berlangganan, hal ini dilakukan dengan alasan menjaga indepedensi hakim dan asas praduga tidak bersalah.
Sementara Inggris hanya memperbolehkan Live Tweet dari ruang sidang. Namun hakim membatasi penggunaan Live Tweet hanya untuk kebutuhan jurnalistik dan melarang penggunaannya oleh masyarakat umum dalam persidangan. Tidak seperti di Indonesia, peliputan persidangan di Inggris sangat terbatas. Pengambilan gambar, baik foto atau video, sepenuhnya dilarang. Sedangkan rekaman suara hanya dibolehkan pada kondisi tertentu saja.

Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka seharusnya Pemerintah Indonesia melarang adanya peliputan persidangan, terlebih secara live. Menurut hemat saya pelarangan ini dapat dilakukan oleh KPI atau oleh Mahkamah Agung, atau opsi yang lebih baik adalah dengan membuat undang-undang untuk mengaturn hal tersebut.

#MENOLAK Siaran Langsung Persidangan di Televisi !!!!!!!
#MENOLAK Siaran Langsung Persidangan di Televisi !!!!!!!
#MENOLAK Siaran Langsung Persidangan di Televisi !!!!!!!