Oleh : Gunardi Lumbantoruan
Kebijakan pasar kerja
fleksibel merupakan langkah pemerintah dalam memanjakan para pengusaha dengan
menjamin politik upah murah dan aturan yang longgar dalam dunia perburuhan demi
memastikan keberlangsungan sektor ekonomi makro namun memarginalkan hak-hak buruh.
Representasi dari kebijakan ini dapat dilihat dalam pelaksanaan Undang-undang
No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang tidak konsisten. Dalam
pelaksanaan Undang-undang tersebut dapat kita lihat beberapa kebijakan
pemerintah yang selama ini disebut-sebut sebagai kebijakan pasar kerja
fleksibel. Kebijakan tersebut adalah ketentuan mengenai upah minimum, ketentuan
mengenai PHK, dan ketentuan mengenai hubungan kerja.Rabu, 27 Juni 2012
Selasa, 26 Juni 2012
MENELISIK KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
22.06
No comments
Oleh : Gunardi Lumbantoruan
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi adalah peradilan
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan
perkara-perkara yang menjadi kewenangannya. Dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945
disebutkan bahwa MK mempunyai kewenangan untuk menguji Undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan dalam
ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa MK berkewajiban untuk
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Kamis, 03 Mei 2012
ASURANSI DAN PERMASALAHANNYA DALAM PERJANJIAN ASURANSI
21.12
No comments
Oleh : Benyamin A M Siburian
I.
PENDAHULUAN
Indonesia
merupakan sebuah negara berkembang yang sedang dalam usahanya membangun
sendi-sendi perekonomian negara. Di tengaah-tengah keadaan tersebut, telah
berkembang pemikiran dalam masyarakat mengenai suatu ketidakpastian mengenai
aktivitas ekonomi yang dilakukannya. Adanya kesadaran akan resiko-resiko yang
dapat secara kebetulan menimpa dirinya. Mungkin saja suatu saat seseorang
meninggal karena kecelakaan. Bagaimana nasibnya? Bagaimana dengan keluarga yang
ditinggalkannya? Atau dengan perusahaan pengiriman barang yang mengalami
kecelakaan dimana barang kirimannya rusak di tengah pengiriman. Hal-hal semacam
ini jelas sangat merugikan. Di tengah keadaan inilah maka kegiatan asuransi
mengambil tempat dan fungsi penanggung dari ketakutan-ketakutan yang terjadi di
atas.
PENERAPAN AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PERKARA PERDATA ANTARA EDWARD KURNIAWAN BERLAWANAN DENGAN PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA TBK
20.57
2 comments
Oleh : Gunardi Lumbantoruan
PENDAHULUAN
Eksistensi Hukum Perdata dalam kehidupan bersosial dan
bermasyarakat sangatlah kental dan berwarna, karena Hukum Perdata hampir
mencakup kegiatan keseharian semua orang. Hukum perdata yang sekarang ini lazim
di Indonesia dalam Kitab Undan-Undang Hukum Perdata (BW) dibagi dalam empat
buku, yaitu ; Buku Ke Satu Tentang Orang, Buku Ke Dua Tentang Kebendaan, Buku
Ke Tiga Tentang Perikatan, dan Buku Ke Empat Tentang Bukti dan Kadaluarsa.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) adalah warisan dari Belanda yang dipakai
di Indonesia dimana Sampai sekarang ini di Indonesia belum ada perubahan
terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) itu sendri. Sementara itu
karena tuntutan perkembangan zaman, Belanda sendiri telah berulang kali
melakukan berbagai perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
tersebut. Hingga kini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Belanda yang
pada awalnya 4 Buku telah mengalami perubahan menjadi 10 Buku yang sekarang
dikenal sebagai Nieuw Burgerlijk wetboek
(NBW).
Jumat, 20 April 2012
MERAMAL DAN MENAFSIR MIMPI SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA
07.12
No comments
Oleh : Gunardi Lumbantoruan
PENDAHULUAN
Maraknya bisnis ramal-meramal dan tafsir mimpi di
Indonesia merupakan suatu bentuk nyata dari “mandulnya” pasal 545 KUHP dalam
meredam kegiatan-kegiatan mistis dalam hal menujum, meramal, atau memberikan
keterangan tentang impian sebagai mata pencaharian. Fenomena ramal-meramal di
Indonesia saat ini merupakan suatu bisnis yang sangat menjanjikan, telah
terbukti bahwa peramal kondang Indonesia bernama lengkap Laurentia Pasaribu
atau lebih akrab disapa Mama Louren dapat meraup keuntungan yang tidak sedikit
dan juga popularitas yang besar dari hasil kegiatannya tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)











