Rabu, 27 Juni 2012

KEBIJAKAN PASAR KERJA FLEKSIBEL DI INDONESIA

Oleh : Gunardi Lumbantoruan
Kebijakan pasar kerja fleksibel merupakan langkah pemerintah dalam memanjakan para pengusaha dengan menjamin politik upah murah dan aturan yang longgar dalam dunia perburuhan demi memastikan keberlangsungan sektor ekonomi makro namun memarginalkan hak-hak buruh. Representasi dari kebijakan ini dapat dilihat dalam pelaksanaan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang tidak konsisten. Dalam pelaksanaan Undang-undang tersebut dapat kita lihat beberapa kebijakan pemerintah yang selama ini disebut-sebut sebagai kebijakan pasar kerja fleksibel. Kebijakan tersebut adalah ketentuan mengenai upah minimum, ketentuan mengenai PHK, dan ketentuan mengenai hubungan kerja.


Selasa, 26 Juni 2012

MENELISIK KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Oleh : Gunardi Lumbantoruan

A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya. Dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa MK mempunyai kewenangan untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa MK berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.



Kamis, 03 Mei 2012

ASURANSI DAN PERMASALAHANNYA DALAM PERJANJIAN ASURANSI

Oleh : Benyamin A M Siburian

I. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan sebuah negara berkembang yang sedang dalam usahanya membangun sendi-sendi perekonomian negara. Di tengaah-tengah keadaan tersebut, telah berkembang pemikiran dalam masyarakat mengenai suatu ketidakpastian mengenai aktivitas ekonomi yang dilakukannya. Adanya kesadaran akan resiko-resiko yang dapat secara kebetulan menimpa dirinya. Mungkin saja suatu saat seseorang meninggal karena kecelakaan. Bagaimana nasibnya? Bagaimana dengan keluarga yang ditinggalkannya? Atau dengan perusahaan pengiriman barang yang mengalami kecelakaan dimana barang kirimannya rusak di tengah pengiriman. Hal-hal semacam ini jelas sangat merugikan. Di tengah keadaan inilah maka kegiatan asuransi mengambil tempat dan fungsi penanggung dari ketakutan-ketakutan yang terjadi di atas.

PENERAPAN AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PERKARA PERDATA ANTARA EDWARD KURNIAWAN BERLAWANAN DENGAN PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA TBK


Oleh : Gunardi Lumbantoruan

PENDAHULUAN
Eksistensi Hukum Perdata dalam kehidupan bersosial dan bermasyarakat sangatlah kental dan berwarna, karena Hukum Perdata hampir mencakup kegiatan keseharian semua orang. Hukum perdata yang sekarang ini lazim di Indonesia dalam Kitab Undan-Undang Hukum Perdata (BW) dibagi dalam empat buku, yaitu ; Buku Ke Satu Tentang Orang, Buku Ke Dua Tentang Kebendaan, Buku Ke Tiga Tentang Perikatan, dan Buku Ke Empat Tentang Bukti dan Kadaluarsa. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) adalah warisan dari Belanda yang dipakai di Indonesia dimana Sampai sekarang ini di Indonesia belum ada perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) itu sendri. Sementara itu karena tuntutan perkembangan zaman, Belanda sendiri telah berulang kali melakukan berbagai perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) tersebut. Hingga kini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Belanda yang pada awalnya 4 Buku telah mengalami perubahan menjadi 10 Buku yang sekarang dikenal sebagai Nieuw Burgerlijk wetboek (NBW).


Jumat, 20 April 2012

MERAMAL DAN MENAFSIR MIMPI SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA

Oleh : Gunardi Lumbantoruan
PENDAHULUAN
Maraknya bisnis ramal-meramal dan tafsir mimpi di Indonesia merupakan suatu bentuk nyata dari “mandulnya” pasal 545 KUHP dalam meredam kegiatan-kegiatan mistis dalam hal menujum, meramal, atau memberikan keterangan tentang impian sebagai mata pencaharian. Fenomena ramal-meramal di Indonesia saat ini merupakan suatu bisnis yang sangat menjanjikan, telah terbukti bahwa peramal kondang Indonesia bernama lengkap Laurentia Pasaribu atau lebih akrab disapa Mama Louren dapat meraup keuntungan yang tidak sedikit dan juga popularitas yang besar dari hasil kegiatannya tersebut.